Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Keterangan gambar, Karmin masih belum beranjak dari makam putranya yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan di Sulawesi Selatan dengan motif pelaku menjual https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO